- Menyatakan Terdakwa Rio Saputra Alias Ismed Bin Sukardi,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan permufakatan jahat bersama yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yg berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yg berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar bekas pakai untuk memecahkan butiran kristal yang diduga sabu.
- 1 (satu) lembar celana pendek corak warna hitam putih.
- 10 (sepuluh) bal plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Mrek Nokia warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor mrek Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih dengan Nopol BN 6954 QD.
- 1 (satu) lembar STNK Asli Motor Yamaha Type 2SX Nomor rangka MH3SE9010HJ285935 Nomor Mesin E3R4E-0386078.
- 1(satu) unit handphone merk OPPO warna biru IMEI I : 865116058853290
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 394/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Egi Desika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Hazil Alias Zizil Bin Zudhi Andri. Agar dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik245