- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 164/PID.B/2021/PN GTO TANGGAL 06 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NURHADIJA LOLA POLIMENGO TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 164/PID.B/2021/PN GTO TANGGAL 06 OKTOBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 164/Pid.B/2021/PN Gto tanggal 06 Oktober 2021 sekedar mengenai lamanya pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURHADIJA LOLA POLIMENGO tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 164/Pid.B/2021/PN Gto tanggal 06 Oktober 2021 untuk selebihnya;
Putusan PT GORONTALO Nomor 90/PID/2021/PT GTO |
|
Nomor | 90/PID/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Partahi Tulus Hutapea |
Hakim Anggota | Syafrudin, Brsubur Susatyo |
Panitera | Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PEMERIKSAAN PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pemeriksaan pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PID/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 90/PID/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PID/2021/PT GTO
Statistik14053