- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TANGGAL 6 OKTOBER 2021 NOMOR 394/PID.B/2021/PN RHL, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BAYU SEGARA ALIAS BAYU BIN SOPIAN TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA REVO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A71 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK ASLI AN. PARLINDUNGAN SILABAN;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KOTAK;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK HANDPHONE MERK OPPO WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 6 Oktober 2021 Nomor 394/Pid.B/2021/PN Rhl, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa BAYU SEGARA Alias BAYU Bin SOPIAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A71 warna hitam;
- 1 (satu) lembar STNK asli An. Parlindungan Silaban;
- 1 (satu) buah kunci kotak;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 532/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 532/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eris Sudjarwanto |
Hakim Anggota | Lince Anna Purba, Brhj. Tenri Muslinda |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANWAR SURYADI LINGGAL ALIAS ANWAR BIN MUSLIADI LINGGA (ALM) |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Anwar Suryadi Linggal Alias Anwar Bin Musliadi Lingga (Alm) |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 532/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 532/PID.B/2021/PT PBR
Statistik6216