- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 413/PDT.G/2021/PA.TNG., TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 MASEHI, SELANJUTNYA MENGADILI SENDIRI DENGAN AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT, TERGUGAT, ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA TANPA HAK UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN/ATAU TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING SELAIN DAN APA YANG DI TERIMA;
- MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 413/Pdt.G/2021/PA.Tng., tanggal 19 Agustus 2021 Masehi, selanjutnya mengadili sendiri dengan amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut;
- Memerintahkan Penggugat, Tergugat, atau siapapun yang menguasai objek perkara tanpa hak untuk menyerahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing selain dan apa yang di terima;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 91/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hardinal |
Hakim Anggota | H. Masruri, Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM PROVISI: MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BELUM DIBAGI SEBAGAI BERIKUT 2..1.(SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT TOYOTA TYPE RUSH 1.5 S WARNA PUTIH DENGAN BPKB NOMOR Q-01732431, PLAT NOMOR: B-1981-VKD ATAS NAMA YUANITA VINALISA ERAS; 2.2.(SATU) UNIT KENDARAAN SEPEDA MOTOR MERK HONDA GL PRO III DENGAN BPKB NOMOR 0946673 DAN PLAT NOMOR: B-4322-VZ ATAS NAMA ASYARI JAMAR; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT BERHAK 2/5 BAGIAN ATAU 40% DAN TERGUGAT BERHAK 3/5 BAGIAN ATAU 60% DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DI ATAS SETELAH DIKELUARKAN LEBIH DAHULU UANG TAMBAHAN DOWN PAYMENT DARI YUANITA VINALISA ERAS (ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT) SEJUMLAH RP17.844.500,00 (TUJUH BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH); 4. MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT SESUAI DENGAN KETENTUAN PADA POINT 3 AMAR PUTUSAN INI, NAMUN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA AKAN DILELANG DENGAN BANTUAN KPKNL DAN HASIL PELELANGANNYA AKAN DIBAGI SESUAI DENGAN KETENTUAN DI ATAS; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi sebagai berikut 2..1.(satu) unit Kendaraan Roda Empat Toyota Type Rush 1.5 S warna putih dengan BPKB Nomor Q-01732431, Plat Nomor: B-1981-VKD atas nama Yuanita Vinalisa Eras; 2.2.(satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda GL Pro III dengan BPKB Nomor 0946673 dan Plat Nomor: B-4322-VZ atas nama Asyari Jamar; 3. Menetapkan Penggugat berhak 2/5 bagian atau 40% dan Tergugat berhak 3/5 bagian atau 60% dari harta bersama tersebut di atas setelah dikeluarkan lebih dahulu uang tambahan Down Payment dari Yuanita Vinalisa Eras (anak Penggugat dan Tergugat) sejumlah Rp17.844.500,00 (tujuh belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah); 4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan ketentuan pada point 3 amar putusan ini, namun apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dilelang dengan bantuan KPKNL dan hasil pelelangannya akan dibagi sesuai dengan ketentuan di atas; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 91/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik214116