- Menyatakan terdakwa DAVID ARDIANSYAH RAMADHAN Bin RAHARJO AGUNG ROKHYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebungkus kotak paket dengan jasa pengiriman JNE a.n. ARDI dengan No. resi 540700054642521 yang didalamnya berisi :
- Sebungkus kertas vaper;
- 1 unit HP merk Redmi Note 8 warna hitam dengan No.cimcard 085808317907.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 493/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 493/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Br Hakim Anggota Arief Karyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. Sebuah tas pinggang warna hitam; b. Sebungkus plastic klip warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan berat kotor + 29,56 gram; c. Sebungkus plastic klip warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan berat kotor + 12,00 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 493/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 493/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 493/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik4017