- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat;
- 2.1Nafkah lampau selama 2 tahun sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa cincin emas 22 karat seberat 3 gram;
- Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak yang belum mumayyiz yang bernama Rayyan Mantulangi (laki-laki, berumur 11 tahun), Reyhan Mantulangi (laki-laki, berumur 3 tahun) dalam hak asuh/hadlanah Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan ketiga anak Penggugat dan Tergugat bernama Maghfira M Mantulangi (umur 20 tahun), Rayyan Mantulangi (laki-laki, berumur 11 tahun) dan Reyhan Mantulangi (laki-laki, berumur 3 tahun), dengan penambahan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau/madliyah, mut?ah dan nafkah iddah kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 2 di atas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Boroko;
- Menyatakan gugatan Penggugat yakni mut?ah berupa mobil dan gugatan harta bersama berupa rumah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PA Boroko Nomor 124/Pdt.G/2021/PA.Brk |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2021/PA.Brk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Boroko |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royana Latif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lailatus Sumarlin, I.br Hakim Anggota Dewi Atiqah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Lusiyana Suleman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rahmat Mantulangi bin Tarfin Mantulangi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Elfira Madamba binti Karim Madamba) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2021/PA.Brk.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2021/PA.Brk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2021/PA.Brk
Statistik6217