- Menyatakan Terdakwa 1. I PUTU ADI SUANDIKA, Terdakwa 2. ANDI SETIAWAN dan Terdakwa 3. I KADEK YUDIANTARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) plastic klip didalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 gram;
- 1 (satu) potong pipet warna bening strip biru;
- 1 (satu) lembar bukti transfer berupa struk;
- 1 (satu) buah handphone merk redmi;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung;
- Uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 939/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 939/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Putu Suyoga, Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Semaraguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 939/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 939/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 939/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2916