- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Yusmar Bin Yusuf) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (ErmayunitaBinti Gafer) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Menghukum Pemohon Konvensiuntuk membayar kepada Termohon Konvensiberupa nafkah iddah sebesar Rp3.000.000 untuk selama Termohon Konvensi menjalani masa iddah;
- Menghukum Pemohon Konvensiuntuk membayar mut?ah untuk Termohon dalam bentuk cincin emas dengan ukuran 1 emas atau 2,5 gram;
- Menghukum Pemohon Konvensiuntuk memberikan kepada Termohon Konvensiberupanafkahiddah dan mut?ah sebagaimana amar angka 3 dan 4di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan 4 (empat)orang anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang masing-masing bernama Yogi Pratama, lahir tanggal 11 September 2007 di Sei Paku, Teguh Wira Guna, lahir tanggal 21 Desember 2011 di PS. Tempurung, Furgan Lutfir Rahman, lahir tanggal 23 April 2016 di Kinalidan Aiza Mei Yuswita, lahir tanggal 04 Mei 2020 di Sungai Paku,berada di bawah hadhanah Termohon Konvensi (ErmayunitaBinti Gafer);
- Memerintahkan Termohon Konvensi(ErmayunitaBinti Gafer) sebagai pemegang hak hadhanah berkewajiban untuk tetap memberi akses kepada Pemohon Konvensi (Yusmar Bin Yusuf)untuk bertemu serta beraktifitas sebagaimana hak-hak seorang ayah kepada anak-anaknyayang bernama Yogi Pratama, lahir tanggal 11 September 2007 di Sei Paku, Teguh Wira Guna, lahir tanggal 21 Desember 2011 di PS. Tempurung, Furgan Lutfir Rahman, lahir tanggal 23 April 2016 di Kinalidan Aiza Mei Yuswita, lahir tanggal 04 Mei 2020 di Sungai Paku;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 4 (empat)orang anak yang bernama Yogi Pratama, lahir tanggal 11 September 2007 di Sei Paku, Teguh Wira Guna, lahir tanggal 21 Desember 2011 di PS. Tempurung, Furgan Lutfir Rahman, lahir tanggal 23 April 2016 di Kinalidan Aiza Mei Yuswita, lahir tanggal 04 Mei 2020 di Sungai Paku,dengan jumlah minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA TALU Nomor 603/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 603/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrul, Msy |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Marfiyunaldi, S.sybr Hakim Anggota Mirajun Nashihin |
Panitera | Panitera Pengganti Replanheroza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimembayar biaya perkara sejumlahRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 603/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik2021