- Menyatakan terdakwa NI PUTU SRI REJEKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar cek Bank BNI nomor CM349342 tgl. 07-01-2020 sebesar Rp 200.000.000 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar cek Bank BNInomor CM349345 tgl. 15-02-2020 sebesar Rp 30.000.000 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar cek Bank BNInomor CM349344 tgl. 21-02-2020 sebesar Rp 100.000.000 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar cek Bank BNI nomor CM349343 tgl 24-02-2020 sebesar Rp 100.000.000 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat: 349342 tgl. 13-02-2020 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat: 349342 tgl. 11-02-2020 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat: 349342 tgl. 25-02-2020 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat: 349343 tgl. 11-06-2020 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat: 349345 tgl. 11-06-2020 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat: 349344 tgl. 11-06-2020 atas nama pemilk IDA AYU WIRATHI;
- Dikembalikan kepada saksi IDA AYU WIRATHI
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 792/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 792/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 792/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 792/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 792/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik11938