- 1 (SATU) BUAH PLASTIC WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1(SATU) BUAH PLASTIC KLIP PUTIH TRANSPARAN DI DALAMNYA TERDAPAT 2(DUA) BUNGKUS PLASTIC PUTIH TRANSPARAN YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BERSIH KESELURUHANNYA 9,33 (SEMBILAN KOMA TIGA TIGA) GRAM ;
- 1(SATU) UNIT HP.OPPO WARNA BIRU BESERTA SIM CARDNYA ;
- 1(SATU) UNIT HP.NOKIA WARNA MERAH BESERTA SIM CARDNYA ;
- 1(SATU) PIPET KACA ;
- 1(SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM YANG BERISI, 1(SATU) BUAH ATM BRI, RESI TRANSAKSI KEUANGAN DI BANK BRI DAN 1(SATU) LEMBAR KERTAS CATATAN;
- 1 (SATU) BUAH HP XIOMI WARNA ROSE BESERTA SIM CARDNYA MILIK SDR HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS. ;
- 1 (SATU) BUAH HP XIOMI WARNA SILVER BESERTA SIM CARDNYA MILIK SDR HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS ;
- 1 (SATU) BUAH HP NOKIA WARNA BIRU BESERTA SIM CARDNYA MILIK SDR AGUS BAMBANG JAILANI BIN H. MAWARDI ALIAS ELAN;
- 1 (SATU) BUAH HP NOKIA WARNA PUTIH BESERTA SIM CARDNYA MILIK SDR HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS ;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI SIMPEDES A.N HELMI;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI SETORAN TUNAI DENGAN NOMINAL SEBESAR RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) KEPADA A.N YUSRIL;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI SETORAN TUNAI DENGAN NOMINAL SEBESAR RP. 40.000.000,- ( EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) KEPADA A.N SUARTI;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN EMAS PEGADAIAN A.N SUARTI;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN MUDHARABAH A.N YUSRIL MAHENDRA;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI SIMPEDES A.N SUARTI ;
- 1 (SATU) BUAH RECEIVER MEREK ALHUA ;
- 1 (SATU) BUAH RECEIVER MEREK FOXCANN DVR;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG MOTIF LORENG MEREK NIKE YANG BERISIKAN UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 100 (SERATUS) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HITAM ROMBE COKLAT YANG DIDALAMNYA BERISIKAN UANG TUNAI DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 7.450.000,- (TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 36 (TIGA PULUH ENAM) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 3.600.000,- (TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
- UANG PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 61 (ENAM PULUH SATU) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 3.050.000,- (TIGA JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- UANG PECAHAN RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 61 (ENAM PULUH SATU) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 620.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH)
- UANG PECAHAN RP. 10.000,- ( SEPULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 18 (DELAPAN BELAS) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 180.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG MEREK EIGER YANG DIDALAMNYA BERISIKAN UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 5 (LIMA) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) BUAH TAS PLASTIC WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA BERISIKAN UANG BERISIKAN UANG TUNAI DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 31.000.000,- ( TIGA PULUH SATU JUTA RUPIAH) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 298 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 29.800.000,- (DUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)
- UANG PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 24 (DUA PULUH EMPAT) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP 1.200.000,- (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA COKLAT MOTIF BATIK YANG DIDALAMNYA BERISIKAN UANG TUNAI DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 14.600.000,- (EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 128 (SERATUS DUA PULUH DELAPAN) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 12.800.000,- (DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)
- UANG PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 36 (TIGA PULUH ENAM) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP 1.800.000,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS WARAN BIRU YANG DIDALAMNYA BERISIKAN UANG TUNAI DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 2.750.000,- (DUA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 20 (DUA PULUH) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH)
- UANG PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 36 (TIGA PULUH ENAM) LEMBAR DENGAN NILAI KESELURUHAN RP 750.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG J4 WARNA HITAM BESERTA SIM CARDNYA MILIK SDR HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS DAN 1 (SATU) BUAH HP SAMSUNG J3 WARNA EMAS BESERTA SIM CARDNYA MILIK SDR HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastic klip putih transparan di dalamnya terdapat 2(dua) bungkus plastic putih transparan yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhannya 9,33 (Sembilan koma tiga tiga) Gram ;
- 1(satu) unit HP.OPPO warna biru beserta sim cardnya ;
- 1(satu) unit HP.NOKIA warna merah beserta sim cardnya ;
- 1(satu) pipet kaca ;
- 1(satu) buah dompet warna hitam yang berisi, 1(satu) buah ATM BRI, Resi Transaksi Keuangan di Bank BRI dan 1(satu) lembar kertas catatan;
- 1 (satu) buah HP XIOMI warna rose beserta sim cardnya milik sdr HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS. ;
- 1 (satu) buah HP XIOMI warna silver beserta sim cardnya milik sdr HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS ;
- 1 (satu) buah HP NOKIA warna biru beserta sim cardnya milik Sdr AGUS BAMBANG JAILANI BIN H. MAWARDI ALIAS ELAN;
- 1 (satu) buah HP NOKIA warna putih beserta sim cardnya milik sdr HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS ;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes a.n HELMI;
- 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada a.n YUSRIL;
- 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai dengan nominal sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) kepada a.n SUARTI;
- 1 (satu) buah buku tabungan emas pegadaian a.n SUARTI;
- 1 (satu) buah buku tabungan MUDHARABAH a.n YUSRIL MAHENDRA;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes a.n SUARTI ;
- 1 (satu) buah receiver merek ALHUA ;
- 1 (satu) buah receiver merek FOXCANN DVR;
- 1 (satu) buah Tas selempang motif loreng merek NIKE yang berisikan Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah Tas warna hitam rombe coklat yang didalamnya berisikan uang tunai dengan nilai keseluruhan Rp. 7.450.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 61 (enam puluh satu) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah)
- Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 61 (enam puluh satu) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah)
- Uang pecahan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Tas selempang merek EIGER yang didalamnya berisikan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Tas plastic warna hitam yang didalamnya berisikan uang berisikan uang tunai dengan nilai keseluruhan Rp. 31.000.000,- ( tiga puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 29.800.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar dengan nilai keseluruhan Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Tas selempang warna coklat motif batik yang didalamnya berisikan uang tunai dengan nilai keseluruhan Rp. 14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah)
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) lembar dengan nilai keseluruhan Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah celana jeans waran biru yang didalamnya berisikan uang tunai dengan nilai keseluruhan Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan nilai keseluruhan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) lembar dengan nilai keseluruhan Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG J4 warna Hitam beserta sim cardnya milik sdr HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS dan 1 (satu) buah HP SAMSUNG J3 warna emas beserta sim cardnya milik sdr HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS;
Putusan PT MATARAM Nomor 131/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 131/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | Soehartono, Brbambang Sasmito |
Panitera | I Wayan Simpen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 89/PID.SUS/2021/PN SEL TANGGAL 7 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HELMI BIN SWIN ALIAS AMAQ YUS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.2.000.000.000,- ( DUA MILIAR RUPIAH ), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN - MENYATAKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIGUNAKAN DALAM PERKARA KURNAEN BIN H. MARZUKI (ALM) ALIAS PESA SEDANGKAN UNTUK BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA HELMI BIN SWIN; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA HELMI BIN SWIN; DENGAN JUMLAH TOTAL UANG SEBESAR RP. 66. 300.000,- (ENAM PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) DARI JUMLAH TOTAL TERSEBUT UANG SEBESAR RP. 14.600.000,- ( EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH ) DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAKNI SAKSI ZAHRI MELALUI TERDAKWA HELMI BIN SWIN DAN UANG SEBESAR RP. 24.000.000,- (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAKNI SAKSI JUMADI MELALUI TERDAKWA HELMI BIN SWIN SEDANGKAN SISANYA DENGAN TOTAL UANG SEBESAR RP. 27.700.000,- (DUA PULUHTUJUH JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Sel tanggal 7 Oktober 2021 sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa HELMI Bin SWIN Alias AMAQ YUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ; - Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HELMI Bin SWIN Alias AMAQ YUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan - Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan barang bukti berupa: Digunakan dalam perkara KURNAEN Bin H. MARZUKI (Alm) Alias PESA Sedangkan untuk barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa HELMI Bin SWIN; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa HELMI Bin SWIN; Dengan jumlah total uang sebesar Rp. 66. 300.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dari jumlah total tersebut uang sebesar Rp. 14.600.000,- ( empat belas juta enam ratus ribu rupiah ) dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi ZAHRI melalui terdakwa HELMI Bin SWIN dan uang sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi JUMADI melalui terdakwa HELMI Bin SWIN sedangkan sisanya dengan total uang sebesar Rp. 27.700.000,- (dua puluhtujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 131/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 131/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 131/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik7439