- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA NOMOR : 11/G/2021/PTUN.JPR, TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING/TERGUGAT DAN TERBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 01577, KELURAHAN SENTANI KOTA, TANGGAL 17 OKTOBER 2014, SURAT UKUR NOMOR 8636/STN//1996, TANGGAL 21 NOPEMBER 1996, SELUAS 1.996 M2 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ATAS NAMA OPENG SUBHAN;
- MEWAJIBKAN KEPADA TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MENCABUT SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 01577, KELURAHAN SENTANI KOTA, TANGGAL 17 OKTOBER 2014, SURAT UKUR NOMOR 8636/STN//1996, TANGGAL 21 NOPEMBER 1996, SELUAS 1.996 M2 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ATAS NAMA OPENG SUBHAN;
- MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT DAN TERBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI SECARA BERSAMA-SAMA MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 11/G/2021/PTUN.Jpr, tanggal 18 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor: 01577, Kelurahan Sentani Kota, tanggal 17 Oktober 2014, Surat Ukur Nomor 8636/STN//1996, tanggal 21 Nopember 1996, seluas 1.996 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) atas nama Openg Subhan;
- Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 01577, Kelurahan Sentani Kota, tanggal 17 Oktober 2014, Surat Ukur Nomor 8636/STN//1996, tanggal 21 Nopember 1996, seluas 1.996 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) atas nama Openg Subhan;
- Menghukum Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi secara bersama-sama membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 160/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 160/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Bambang Priyambodo |
Hakim Anggota | H.andri Mosepa, Brbonnyarti Kala Lande |
Panitera | Salmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK SENGKETA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK SENGKETA : |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/B/2021/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 160/B/2021/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik12950