- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 379 / PID. B / 2021 / PN MTR TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ILHAM ALIAS HIL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KE DUA JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA ATAS DIRI TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI MASA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- 1 (SATU) BILAH PISAU DENGAN UKURAN PANJANG BILAH 11,5 CM BERGAGANG KAYU WARNA COKLAT BERUKIR
- 1 (SATU) BUAH SARUNG PISAU YANG TERBUAT DARI KERTAS;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS LENGAN PANJANG WARNA ABU-ABU ADA TUTUP KEPALA;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK JEAN WARNA HITAM YANG TERDAPAT SOBEK PADA KEDUA PAHA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA JUPITER Z WARNA HITAM, DENGAN NO. POL : DK 5905 ES, NO. RANGKA : MH32P20047K642838, NO. MESIN : 2P2 - 643302;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS LENGAN PENDEK MERK POLO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PANJANG JEAN WARNA BIRU DONGKER;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS OBLONG LENGAN PENDEK MERK XTRACOOL WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) POTONG BAJU HEM LENGAN PANJANG MERK LEGAND WARNA ABU-ABU;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 379 / Pid. B / 2021 / PN Mtr tanggal 23 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ILHAM ALIAS HIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan ? sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternative Ke Dua Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana penjara atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) bilah Pisau dengan ukuran panjang bilah 11,5 cm bergagang kayu warna coklat berukir
- 1 (satu) buah Sarung pisau yang terbuat dari kertas;
- 1 (satu) potong Baju Kaos lengan panjang warna Abu-abu ada tutup kepala;
- 1 (satu) potong Celana pendek Jean warna hitam yang terdapat sobek pada kedua paha;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam, dengan No. Pol : DK 5905 ES, No. Rangka : MH32P20047K642838, No. Mesin : 2P2 - 643302;
- 1 (satu) potong Baju Kaos lengan pendek Merk POLO warna putih;
- 1 (satu) potong Celana panjang Jean warna biru dongker;
- 1 (satu) potong Baju Kaos Oblong lengan pendek Merk XTRACOOL warna putih;
- 1 (satu) potong Baju Hem lengan panjang merk LEGAND warna Abu-abu;
Putusan PT MATARAM Nomor 125/PID/2021/PT MTR |
|
Nomor | 125/PID/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sapawi |
Hakim Anggota | Bri Gede Mayun, Djoko Soetatmo |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 5. MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA H.SUDIRMAN,S.ADM 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5000, (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada H.SUDIRMAN,S.Adm 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5000, (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PID/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 125/PID/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 86 PK/Pid/2022
Banding : 125/PID/2021/PT MTR
Statistik10542