- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 109/Pid.B/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 109/Pid.B/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raras Ranti Rossemarry |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. Mulyadin alias Me?e telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatan? sebagaimana didakwa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Mulyadin alias Me?e oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa M. Mulyadin alias Me?e dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa M. Mulyadin alias Me?e tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) unit HP merk Vivo Y30 warna hijau tosca; b. 1 (satu) unit HP merk Oppo A54 warna hitam; c. 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna putih; d. 1 (satu) unit HP merk Oppo A83 warna merah; e. 2(dua) buah charger HP merk VIVO; Dikembalikan kepada Saksi Salem; f.(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna pink yang sudah dirubah warnanya menjadi ungu, tanpa plat nomor kendaraan g. 1 (satu) buah dokumen BPKB dengan nomor Polisi EA 6120 P Nomor Rangka MH1JF21119K237498, Nomor mesin JF21E=1236222 atas nama JONI Dirampas untuk Negara; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. Mulyadin alias Me?e telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatan? sebagaimana didakwa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Mulyadin alias Me?e oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa M. Mulyadin alias Me?e dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa M. Mulyadin alias Me?e tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) unit HP merk Vivo Y30 warna hijau tosca; b. 1 (satu) unit HP merk Oppo A54 warna hitam; c. 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna putih; d. 1 (satu) unit HP merk Oppo A83 warna merah; e. 2(dua) buah charger HP merk VIVO; Dikembalikan kepada Saksi Salem; f.(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna pink yang sudah dirubah warnanya menjadi ungu, tanpa plat nomor kendaraan g. 1 (satu) buah dokumen BPKB dengan nomor Polisi EA 6120 P Nomor Rangka MH1JF21119K237498, Nomor mesin JF21E=1236222 atas nama JONI Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2021/PN Dpu
Statistik9533