- Menyatakan Terdakwa Rahmad Taufik als. Meden bin Andi Amiruddin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,26 (dua koma dua enam) gram atau berat Neto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dengan rincian : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,27 gram atau neto 0,03 gram untuk uji Laboratorium di Balai POM Samarinda (telah habis) dan 5 (lima) paket sisanya dengan berat bruto 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram atau berat neto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram telah dimusnahkan oleh Penyidik;
- 1 (satu) unit handpone merek Vivo warna biru hitam;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok merek Sampoerna warna putih;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah kotak aluminum warna silver;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah panci;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN Penajam Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jerry Thomas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali, Hakim Anggota Budi Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Ahmad Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Berita Acara sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Pnj
Statistik5013