Putusan PN Penajam Nomor 118/Pid.B/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Susilo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jerry Thomas, Br Hakim Anggota Marifatul Magfirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Fadilah Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Edy Alias Cudde Bin Daengambo (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tidak sah memungut hasil perkebunan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KT 8598 R bermuatan tandan buah segar kelapa sawit beserta kunci kontak tampah STNK dan tanpa BPKB, dengan keterangan Tandan buah kelapa sawit dengan berat bersih 4.047 (empat ribu empat puluh tujuh) kilogram dan telah dijual oleh penyidik dengan harga sejumlah Rp6.313.320,00 (enam juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah); Terhadap 1 (satu) Unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KT 8598 R dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa dan uang sejumlah Rp6.313.320,00 (enam juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dikembalikan kepada PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) melalui Saksi Bahrani Bin Kacil; - 3 (tiga) buah Enggrek alat untuk memanen buah sawit; - 2 (dua) buah gerobak dorong merek Artco berwarnah merah; - 5 (lima) buah tojok terbuat dari besi alat untuk mengangkat atau memindahkan buah sawit; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Pnj
Statistik7123