- Menyatakan Terdakwa I Ata Supyandi als Ivan bin Saepuloh, Terdakwa II Mohammad Rizal bin Kaharudin, dan Terdakwa III Rahmat bin Bahruddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah turut serta memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah tojok untuk mengangkut/mengumpulkan buah kelapa sawit;
- 1 (satu) buah egrek alat yang digunakan memanen buah kepala sawit;
- 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah egrek alat untuk memanen buah sawit;
- 1 (satu) buah senter merk DONY warna silver;
- 200 (dua ratus) janjang/buah kelapa sawit yang beratnya diperkirakan kurang lebih 2 (dua) ton, dikarenakan terhadap barang bukti tersebut cepat rusak sehingga perdasarkan persetujuan dari pemilik barang dan para tersangka serta Surat Perintah Penjualan Barang Bukti Nomor : SP. Gas/51/VII/2021/Reskrim tanggal 29 Juli 2021 dan Berita Acara Penjualan tanggal 29 Juli 2021 telah melakukan penjualan dengan harga Rp4.288.284,00 (empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah putih nomor polisi KT 4733 VG beserta kunci kontak tanpa STNK;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 2822 YA warna hitam merah beserta kunci kontak tanpa STNK;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN Penajam Nomor 140/Pid.B/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 140/Pid.B/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jerry Thomas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Susilo, Br Hakim Anggota Marifatul Magfirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Fadilah Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT Waru Kaltim Plantation (WKP) melalui Saksi Sriyatno bin Saleh; Dikembalikan kepada Saksi Emanuel Saidin als Andi bin Petrus Rame; Dikembalikan kepada Terdakwa III Rahmat bin Bahruddin; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.B/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 140/Pid.B/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2021/PN Pnj
Statistik6815