- Menyatakan Terdakwa I Solihin bin Remat, Terdakwa II Ansar bin Japri Hamid, Terdakwa III Fuad Hassim bin Sulaiman Sobari, Terdakwa IV Arliansyah als. Iyon bin Arbain, dan Terdakwa V Dawam Ariyansyah Bin Bair, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah turut serta memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DA 8426 FF beserta kunci kontak tanpa dilengkapi STNK dan BPKB;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry KT-8459-EA warna merah beserta kunci kontak tanpa dilengkapi STNK;
- 1 (satu) unit mobil kijang pick up tanpa plat nomor polisi dan kunci kontak;
- 1 (satu) buah Dodos alat untuk memanen buah kelapa sawit dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah tojok terbuat dari besi alat untuk mengangkat atau memindahkan buah sawit;
- 5 (lima) buah tojok terbuat dari besi alat untuk mengangkat atau memindahkan bauh sawit;
- 2 (dua) buah dodos terbuat dari besi dengan gangang kayu alat untuk memanen buah sawit;
- uang sejumlah Rp1.215.200,00 (satu juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah) hasil penjualan sebanyak 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) kg buah kepala sawit;
- uang sejumlah Rp1.368.185,00 (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh lima rupiah) hasil penjualan sebanyak 883 (delapan ratus delapan puluh tiga) kg buah kelapa sawit;
- 182 (seratus delapan puluh dua) tanda buah segar kelapa sawit, dikarenakan terhadap barang bukti tersebut cepat rusak sehingga perdasarkan persetujuan dari pemilik barang dan para Terdakwa serta Surat Perintah Penjualan Barang Bukti Nomor: SP. Gas/47/VII/2021/Reskrim tanggal 09 Juli 2021 dan Berita Acara Penjualan tanggal 09 Juli 2021 telah melakukan penjualan dengan harga Rp. 3.516.975,- (tiga juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan buah kelapa sawit dengan rincian penjualan 883 kg x 1550 = Rp. 1.368.185,- tertanggal 07 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar nota penjualan buah kelapa sawit dengan rincian penjualan 784 kg x 1550 = Rp. 1.215.200,- tertanggal 07 Juli 2021;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN Penajam Nomor 128/Pid.B/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y.f. Tri Joko .g.p. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jerry Thomas, Br Hakim Anggota Marifatul Magfirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa IV Arliansyah als. Iyon bin Arbain; Dikembalikan kepada Terdakwa II Ansar bin Japri Hamid; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pihak PT WKP (Waru Kaltim Plantation) melalui Saksi Sriyatno bin Saleh (alm.); Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Pnj
Statistik6727