Putusan PN ROTE NDAO Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Rno |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlene Fredricka Magdalena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dimas Indra Swadana, Hakim Anggota Mohammad Rizal Al Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinda Taolin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 5 Februari 2008 di hadapan pemuka agama Kristen bernama Pdt. Horiana Tabelak-Bailalen dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao tanggal 12 Oktober 2020 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5314-KW-12102020-0006 tanggal 12 Oktober 2020, putus karena perceraian beserta segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan hak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang Bernama Aldo Daniel Henukh, Laki-laki, lahir di Metina pada tanggal 10 Juli 2007 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5314-LT-14122019-0025 tertanggal 16 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, berada pada Penggugat sebagai ayah kandung sampai dengan anak dewasa, dengan tetap memberikan akses dan kesempatan kepada Tergugat sebagai ibu kandung untuk dapat melakukan kewajibannya sebagai seorang ibu; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar perceraian tersebut dicatat dalam Buku Register yang dipergunakan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rote Ndao agar selanjutnya perceraian Penggugat dan Tergugat tersebut dicatat dalam Buku Register yang dipergunakan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp905.500,00 (sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Rno
Statistik9932