- Menyatakan Terdakwa Dedi Dirham Alias Dedi Bin Badrun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) Kertas Print Report (Hasil Penjualan Kasir) tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) Kertas Print Report Settlement E- Transacsion (LaporanSetoran E- Trans) Tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) Kertas Print Settlement Toko (Pembayaran PLN) tanggal 25 Juli 2021;
- 1 (satu) Kertas Print Report (Hasil Penjualan Kasir) tanggal 27 Juli 2021;
- 1 (satu) Kertas Print Report Settlement E- Transacsion (LaporanSetoran E- Trans) Tanggal 27 Juli 2021;
- 1 (satu) Kertas Print Settlement Toko (Pembayaran PLN) tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) Kertas Print Report (Hasil Penjualan Kasir) tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) Kertas Print Report Settlement E- Transacsion (LaporanSetoran E- Trans) Tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) Kertas Print Settlement Toko (Pembayaran PLN) tanggal 27 Juli 2021;
- Surat Keputusan No. 284622/SDM.MIDI.MKS, tentangpromosijabatan Atas Nama DEDI DIRHAM tanggal 20 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Midi Utama Indonesia, Tbk.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MALILI Nomor 138/Pid.B/2021/PN Mll |
|
Nomor | 138/Pid.B/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Fawanis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Muhammad Rifai, S.Pd.; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.B/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 138/Pid.B/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2021/PN Mll
Statistik299149