- Menyatakan bahwa Hj. Mintang binti Ambo Tang meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2016;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Mintang binti Ambo Tang adalah sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa H. Nasruddin bin Makkarateng meninggal dunia pada tanggal 9 September 2011;
- Menetapkan ahli waris pengganti dari H. Nasruddin bin Makkarateng adalah sebagai berikut :
- Menetapkan ahli waris pengganti dari H. Syamsu bin Makkarateng adalah Zulkifli bin H. Syamsu;
- Menetapkan harta bersama almarhumH. Syamsudengan Hj. Sahri Bunga adalah sebagai berikut :
- Tanah perumahan luas 227 M2beserta rumah permanen 2 petak berlantai 2 yang ada diatasnya, terletak di Jalan Bau Munawarah No. 88 Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Rumah permanen 1 petak berlantai 2 terletak di Jalan Bau Munawarah Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang dibangun diatas Tanah Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Kavlingseluas 300M2, terletak di Jalan A. Jalante Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1( Satu ) unit mobil Toyota Innova Hitam dengan Nomor Polisi DD1482 QD.
- Menetapkan 1/2 bagian dari harta tersebut pada poin ( 9 ) adalah bagian Hj. Sahri Bunga dan 1/2 sisanya menjadi harta warisan almarhum H. Syamsu;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Syamsu bin Makkarateng adalah sebagai berikut :
- Menetapkan bagian ahli waris dan ahli waris pengganti Hj. Mintang binti Ambo Tang adalahsebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para ahli waris tersebut pada poin(3), (5), (7) dan (8);
- Menyatakan bahwa apabila harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan forsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut pada poin (3), (5), (7) dan (8);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan hartabersama almarhum H. Syamsudengan Hj. Sahri Bunga adalah sebagai berikut :
Putusan PA SENGKANG Nomor 922/Pdt.G/2020/PA.Skg |
|
Nomor | 922/Pdt.G/2020/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Rahman Baba, I.br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam eksepsi : -Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugatsebagian; 2. Menyatakan bahwa H. Syamsu bin Makkaratengmeninggal dunia pada tanggal 23 September 2015 sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari H. Syamsu bin Makkarateng adalah sebagai berikut : - Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin(istri); - Hj. Mintang binti Ambo Tang( ibukandung); - Zulkifli bin H. Syamsu(anak kandung); - Hj. St. Faisah binti Makkarateng( anakkandung ); - Drs. H. Sudirman bin Makkarateng (anak kandung); - Ir. Aminuddin bin Makkarateng( anak kandung ); - Fitriadi Topan bin Nasruddin; - Agustina Muharram binti Nasruddin; - Supriadi Maulid bin Nasruddin; - Sebelah Utara : Rumah H. Nasruddin; - Sebelah Timur : Obyek Sengketa Poin 2; - Sebelah Selatan : Jalan Bau Munawarah; - Sebelah Barat : Rumah H. Kambe. - Sebelah Utara : Tanah H. Abdul Kadir. - Sebelah Timur : Tanah H. Abdul Kadir. - Sebelah Selatan : Jalan Bau Munawarah. - Sebelah Barat : Obyek Sengketa Poin 1. - Sebelah Utara : Jalan A. Jalante. - Sebelah Timur : Rumah H. Nasruddin. - Sebelah Selatan : Tanah H. A. Abdul Rahman Toppo - Sebelah Barat : Saluran Air / Selokan - Hj. Sahri Bunga bintiSyarifuddinmemperoleh: 1/8x1/2 = 1/16 + 1/2 harta bersama = 27/48 bagian atau 56,25%; - Hj. Mintang binti Ambo Tang memperoleh : 1/6x1/2 = 4/48 bagian atau 8,33 %; - Zulkifli bin H. Syamsu memperoleh sisa = 17/48 bagian atau 35,42 %; - Hj. St. Faisah binti Makkarateng memperoleh : 1/9 x 4/48 = 4/432 bagian atau 0,93 %; - Drs. H. Sudirman bin Makkarateng memperoleh 2/9 x 4/432 = 8/432 bagian atau 1,85%; - Ir. Aminuddin bin Makkaratengmemperoleh 2/9 x 4/432 = 8/432 bagian atau 1,85%; - Fitriadi Topan bin Nasruddin memperoleh 2/5 x 8/432 = 16/2.160 bagian atau 0,74 %; - Agustina Muharram binti Nasruddin memperoleh 1/5x8/432 = 8/2.160 bagian atau 0,37%; - Supriadi Maulid bin Nasruddin memperoleh 2/5 x 8/432 = 16/2.160 bagian atau 0,74 %; - Zulkifli bin H. Syamsu memperoleh 8/432 bagian atau 1,85% ; Dalam rekonvensi : 2.1.Bangunan rumah permanen yang dibangun di atas tanah Tergugat setelah dikurangi uang Tergugat sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) yang terletak di Jalan Bau Baharuddin, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah H. A. Tonro; - Sebelah Timur : Tanah H. Pabbo; - Sebelah Selatan : Jalanan (Jalan Bau Baharuddin) - Sebelah Barat : Tanah H. Beddu Sahila. 2.2. Uang hasil penjualan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.3. Uang hasil penjualan sarung sutera sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan 1/2 bagian dari harta tersebut pada poin ( 2 ) adalah bagian Hj. Sahri Bunga dan 1/2 sisanya menjadi harta warisan almarhum H. Syamsu; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Syamsu bin Makkarateng adalah sebagai berikut : - Hj. Sahri Bunga bintiSyarifuddinmemperoleh 27/48 bagianatau 56,25%; - Hj. Mintang binti Ambo Tang memperoleh 4/48 bagian atau 8,33%; - Zulkifli bin H. Syamsu memperoleh 17/48 bagian atau 35,42%; 5. Menetapkan bagian ahli waris dan ahli waris pengganti Hj. Mintang binti Ambo Tang adalahsebagai berikut: - Hj. St. Faisah binti Makkarateng memperoleh 4/432 bagian atau 0,93%; - Drs. H. Sudirman bin Makkarateng memperoleh 8/432 bagian atau 1,85%.; - Ir. Aminuddin bin Makkaratengmemperoleh 8/432 bagian atau 1,85%; - Fitriadi Topan bin Nasruddin memperoleh 16/2160 bagian atau 0,74%; - Agustina Muharram binti Nasruddin memperoleh 8/2160 bagian atau 0,37%; - Supriadi Maulid bin Nasruddin memperoleh 16/2160 bagian atau 0,74%; - Zulkifli bin H. Syamsu memperoleh 8/432 bagian atau 1,85%; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para ahli waris tersebut pada poin(4) dan (5); 7. Menyatakan bahwa apabila harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan forsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut pada poin (4) dan (5); 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Para Penggugatdan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp 1.330.000,00 (satu juta tigaratus tiga puluh ribu rupiah)yaitu masing-masing 50%. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 922/Pdt.G/2020/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 922/Pdt.G/2020/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 922/Pdt.G/2020/PA.Skg
Statistik9736