- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERDAKWA / PENASIHAT HUKUMNYA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 378/PID.B/2021/PN MTR TANGGAL 3 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN HARUSLAH DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BILAH PISAU DENGAN UKURAN PANJANG BILAH 11,5 CM BERGAGANG KAYU WARNA COKLAT BERUKIR;
- 1 (SATU) BUAH SARUNG PISAU YANG TERBUAT DARI KERTAS;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS LENGAN PANJANG WARNA ABU-ABU ADA TUTUP KEPALA;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK JEANS WARNA HITAM YANG TERDAPAT SOBEK PADA KEDUA PAHA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA JUPITER Z WARNA HITAM, DENGAN NO.POL : DK 5905 ES, NO.RANGKA : MH32P20047K642838, NO.MESIN : 2P2-643302;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS LENGAN PENDEK MERK POLO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PANJANG JEAN WARNA BIRU DONGKER;
- 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS OBLONG LENGAN PENDEK MERK XTRACOOL WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) POTONG BAJU HEM LENGAN PANJANG MERK LEGAND WARNA ABU-ABU;
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Terdakwa / Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 378/Pid.B/2021/PN Mtr tanggal 3 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah Pisau dengan ukuran panjang bilah 11,5 cm bergagang kayu warna coklat berukir;
- 1 (satu) buah Sarung pisau yang terbuat dari kertas;
- 1 (satu) potong Baju Kaos lengan panjang warna Abu-abu ada tutup kepala;
- 1 (satu) potong Celana pendek Jeans warna hitam yang terdapat sobek pada kedua paha;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam, dengan No.Pol : DK 5905 ES, No.Rangka : MH32P20047K642838, No.Mesin : 2P2-643302;
- 1 (satu) potong Baju Kaos lengan pendek Merk POLO warna putih;
- 1 (satu) potong Celana panjang Jean warna biru dongker;
- 1 (satu) potong Baju Kaos Oblong lengan pendek Merk XTRACOOL warna putih;
- 1 (satu) potong Baju Hem lengan panjang merk LEGAND warna Abu-abu;
Putusan PT MATARAM Nomor 124/PID/2021/PT MTR |
|
Nomor | 124/PID/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Bari A Rahim |
Hakim Anggota | Mochammadoleh, Brrama Jonmuliaman Purba |
Panitera | Fathurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/PID/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 124/PID/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/PID/2021/PT MTR
Statistik15793