- 1 (satu) buah KTP atas nama Mimita Sandra dengan Nomor31710190280006.
- 6 (enam) bungkus plastik berlakban coklat berisikan I\larkotika Golongan 1 Jenis Ganja berupa bahan / Daun Ganja Kering dengan total berat Brutto 6.011,38 gram, total berat Netto 21,2233 gram, sisa barang bukti dengan total berat Netto 20,4668 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik kemasan berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu berupa kristal warna putih dengan total berat Brutto 5.205,56 gram, total berat Netto 3,1696 gram, sisa barang bukti dengan Total berat Netto 2,9907 gram.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy E5 warna putih dengan nomor Sim Card 1: 081325891714 dan Sim Card 2 : 081585794621 disita dart Mimita Sandra Als Mimi di Perumahan Perrnata J1. Nilam No.42 Rt.06/07 Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 481/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 481/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk, Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MIMITA SANDRA alias MIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidan penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada terdakwa Mimita Sandra Als MIMI. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3876 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 481/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik547