- Menolak Provisi Penggugat ;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat dan Turut Tergugat II baik yang dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah Hak Milik Adat Girik Nomor 1552 Persil 36 S III seluas seluas 2.954 M2 atas nama Kastaman Lumanang berdasarkan Akta Jual Beli Camat Kebun Jeruk Nomor 0062/1974 tanggal 28 Januari 1974, yang terletak (dahulu) di RT 004 RW 011 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekarang RT 001 RW 06 dan sebagian RT 007 RW 05 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah Leman Nyilun/Matalih
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Ganim bin Katam
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Buang
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Darat.
- Menyatakan Tergugat telah salah menunjuk lokasi tanah milik Penggugat sebagai lokasi tanah miliknya yang terletak (dahulu) di RT 004 RW 011 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, sekarang RT 001 RW 06 dan sebagian RT 007 RW 05 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat;
- Menyatakan secara hukum Sertifikat SHGB Nomor 6706/2008/Srengseng tanggal 6 Juni 2008 seluas 2.624 M2 terbit atas nama Tergugat dan SHGB Nomor 6593/2005/Srengseng tanggal 15 Desember 2005 seluas 330 M2 atas nama Tergugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat atau pihak yang mendapatkan hak atasnya untuk segera mengosongkan tanah seluas 2.954 M2 dan menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 626/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 626/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Praditia Danindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiguna Dewi Irmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 626/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik11434