- Menyatakan terdakwa I RAHMAT BASUKI Bin SUPARDI (Alm), Terdakwa II DARMANSYAH Alias DARMAN Bin SA'ADI, dan Terdakwa III IDRIS Alias CAPLANG Bin ADUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
- Menjatuhkan pidana terhadap erdakwa I RAHMAT BASUKI Bin SUPARDI (Alm), Terdakwa II DARMANSYAH Alias DARMAN Bin SA'ADI, dan Terdakwa III IDRIS Alias CAPLANG Bin ADUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sepeda Motor GSX-150 No. Pol : B-3363 UOO warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung J7 Prime warna pink
- 1 (satu) buah sofa panjang
- 2 (dua) buah kursi sofa
- 6 (enam) buah kursi stainlis
- 2 (dua) buah meja kaca
- 1 (satu) buah meja kayu
- 2 (dua) buah lemari kecil kayu
- 6 (enam) kotak perhiasan
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 692/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 692/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N U N T U T ---------------------------------------- Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa I RAHMAT BASUKI Bin SUPARDI (Alm), Terdakwa II DARMANSYAH Alias DARMAN Bin SA'ADI, dan Terdakwa III IDRIS Alias CAPLANG Bin ADUN berkenan memutuskan : 3. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi DR. STEFANUS ISAAC TAMZIL 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 692/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik459