- Menyatakan Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan bagi nyawa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak menghentikan kendaraannya, sebagaimana dalam dakwan komulatif kesatu primair dan komulatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah potongan Spion Sebelah Kiri Kendaraan Toyota Avansa No. Pol : AB-1459-SK Warna Silver;
- Serpihan kaca lampu dan Pecahan bemper kendaraan Toyota Avansa No. Pol : AB-1459-SK;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota Avansa No. Pol : AB-1459-SK: Merk : Toyota, Type : New Avansa Veloz 1.5 MT, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2013, Isi Silinder : 1495 CC, Nomor Rangka : MHKM1CA4JDK051012, Nomor Mesin : DDW7542, Warna : Silver Metalik;
- 1 (satu) Satu Buah STNK Kendaraan Toyota Avansa No. Pol : AB-1459-SK dengan Nomor : 00257237 Atas Nama : SUTOTO HERMAWAN, Alamat : Karangasem,001/-, Gilangharjo, Pandak Bantul, Berlaku s/d 19-09-2023;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Sony Xperia m4 aqua warna hitam dengan Nomor IMEI1 353863072583713, IMEI2 353863072583721 dan Video kerusakan kendaraan Toyota Avansa No. Pol : AB-1459-SK
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WONOSARI Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Wno |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Bayu Akbar Tri Wijayarto Bin Gatot Alm., |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Wno
Statistik178315