- Menyatakan Terdakwa ADE IRAWAN Alias WAWAN bin NADHIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE IRAWAN Alias WAWAN bin NADHIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas hari) serta denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening kecil berisi @ 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo LL (jumlah total 100 butir),
- 9 (sembilan) bungkus plastic klip bening kecil berisi @10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 90 butir),
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL (jumlah total 500 butir),
- 4 (empat) bungkus plastic klip bening @ berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y (jumlah 400 butir),
- 2 (dua) bungkus plastic bening besar @ berisi1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y (jumlah 2000 butir),
- 1 (satu) unit Handpone Samsung warna hitam,
- 1 (satu) bungkus bekas lampu merk New Reva,
- 5 (lima) bungkus bekas rokok Gudang Garam surya,
- Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
Putusan PN DEMAK Nomor 116/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Laswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2018/PN Dmk
Statistik222