- Menyatakan Terdakwa I.SU?UDI Bin alm MATLAR , terdakwa II.SUWANDI Bin alm SUKARNAN, dan terdakwa III. GHUFRON Bin alm SUMARI, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa I.SU?UDI Bin alm MATLAR , terdakwa II.SUWANDI Bin alm SUKARNAN, dan terdakwa III. GHUFRON Bin alm SUMARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Ikut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Satu Set / pack kartu domino yang sudah terpakai
- Sembilan Set / pack kartu domino yang belum terpakai,
- Satu buah alas yang terbuat dari bambu (khere),
- Uang tunai ( taruhan) sebesar Rp 315.000,-
Putusan PN DEMAK Nomor 142/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 142/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Ot.br Hakim Anggota Roisul Ulum, Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik326