- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Maran alias Ranjonika Putra bin N. Dt. Bandaro Kuning) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rumawilis binti Basrin) di depan sidang Pengadilan Agama Sijunjung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak, yaitu:2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan dan membayar diktum angka 2 (dua) dalam rekonvensi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sijunjung;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Novita Sari binti Maran alias Ranjonika Putra, perempuan, lahir tanggal 05 November 2002 dan Aliyah Saskiyah binti Maran alias Ranjonika Putra, perempuan, lahir tanggal 04 Agustus 2009, yang secara nyata anak-anak tersebut tinggal bersama Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan setiap tahunnya sebesar 10 %;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 310.000,00 (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA SIJUNJUNG Nomor 326/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIJUNJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen Ritonga, Ibr Hakim Anggota Robbil Alfires, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pdt.G/2021/PA.SJJ
Statistik443