- Menyatakan Terdakwa NASARUDIN MENANGKODA Alias OPA UDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membantu melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) mesin JACK HAMMER merek HYUNDAI;
- 2 (dua) unit mesin alkon MANISE 6,5 PK;
- 1 (satu) unit mesin alkon merek KOROBE GR 160;
- 1 (satu) unit mesin Kompresor REDFOX;
- 1 (satu) unit mesin Elektrik Blower 3 inci;
- 1 (satu) buah gerobak merek ARTCO;
- 2 (dua) lembar surat perjanjian/ Kontrak antara NASARUDIN MENANGKODA dan YANTO DARMAWAN SALEH
- 1 (satu) buah karung yang didalamnya berisi sampel olahan/ material tanah dengan berat 13 Kg (tiga belas kilogram)
- 1 (satu) unit tabung bensin dan brandel;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah sekop;
- 1 (satu) buah martil 3 Bis;
- 1 (satu) buah tempat sampel panggang karbon;
- 1 (satu) ujung pengait pembakaran emas;
- 1 (satu) buah karung warna putih bergaris yang didalamnya berisi kapur dengan berat 12 Kg (dua belas kilogram);
- 1 (satu) buah karung warna putih bergaris yang didalamnya berisi kapur dengan berat 9 Kg (sembilan kilogram);
- 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisi karbon;
- 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisi sianida (CN);
- 1 (satu) lembar ram ? ram pembakaran karbon;
- 1 (satu) buah penjepit;
- 7 (tujuh) buah kana;
Putusan PN TAHUNA Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Thn |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yosedo Pratama, Hakim Anggota Paul Belmando Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaepudin Samalam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dirampas untuk Negara) (Dikembalikan kepada Terdakwa NASARUDIN MENANGKODA Alias OPA UDIN ) (Dirampas Untuk Dimusnahkan) 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6352 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Thn
Statistik13337