- Menyatakan terdakwa EDI JAWARDI als NYO bin ACHMAD DJAMHURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI JAWARDI als NYO bin ACHMAD DJAMHURI dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu denga Berat brutto 40,16 gram berat Netto 39,0158 gram sisa hasil lab berat 39,0158 gram
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung GT/S7392 warna hitam dengan nomor card 085694064061
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol : B-3982-UUK tahun 2019 No.Mesin MH1 JM1125KK332533 No.Mesin JM11E321 4662 an EDI JAWARDI d/a Kampung Gusti Rt.01/05 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara berikut kunci kontak dan STNK asli ;
- 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 666/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 666/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Tulangow, Br Hakim Anggota Parmatoni |
Panitera | Panitera Pengganti Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 114 ayat (2) Undang-undnag Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 666/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik529