- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara Penggugat (VANESSA CHANDRANA) dan Tergugat ( GREGORIUS DENNIS), sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3674-KW-06112015-1024 tertanggal 09 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan hak pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan terhadap anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama JOSEPHINE SHARON SURJONO berada pada Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan ketentuan Tergugat boleh berkomunikasi dan bertemu dengan anak tersebut kapan saja tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pendidikan untuk anaknya tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya.
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membuat Rekening untuk anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama JOSEPHINE SHARON SURJONO yang akan dipergunakan untuk menerima uang pendidikan dari Tergugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan agar mendaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini sejumlah Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 742/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 742/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Istianawati, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 742/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 742/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik270