- Menyatakan Terdakwa I SATA WIJAYA Alias SATA Bin RESAN dan Terdakwa II. RUSTAM ATMAWIJAYA Alias RUSTAM Bin RESAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SATA WIJAYA Alias SATA Bin RESAN dan Terdakwa II. RUSTAM ATMAWIJAYA Alias RUSTAM Bin RESAN dengan pidana penjara masing-masing selama :1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Satria FU tanpa plat nomor polisi, warna Hitam, No. Ka. : MH8BG41CAAZ361296, No. Sin. : G420ID421738;
- 1 lembar STNK unit Sepeda Motor Satria FU tanpa plat nomor polisi, warna Hitam, No. Ka. : MH8BG41CAAZ361296, No. Sin. : G420ID421738 atas nama MOHAMAD RAMDHON serta 1 (satu buah) kunci kontak sepeda motor;
- 1 ( satu ) buah Roda depan Sepeda Motor Satria FU No. Pol. : A 6621 KL;
- 1 ( satu ) set Body pelindung mesin dan batangan Sepeda Motor Satria FU No. Pol. : A 6621 KL warna hitam doff;
- 1 ( satu ) buah Kunci Shock segitiga ukuran 8 mm, 10 mm, 12 mm, 2 (dua) buah Mata Kunci Leter;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1492/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1492/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Arif Budi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Ahmad Hudori Als Dori Bin Satria ; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1492/Pid.B/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1492/Pid.B/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1492/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik4713