- Menyatakan Terdakwa Lamri Wijaya Bin Alm. H. Karta tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Akte Jual Beli Nomor : 491 / SDJ / 2018 tanggal luas 230 M2 tanggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan terima luas yang ditanda tangani oleh Lamri Wijaya dengan materai 6000 tertanggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar Surat kuasa yang mengetahui kepala desa Sukaharja tertanggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan menjual yang ditanda tangani lamri wijaya di atas materai 6000.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tidak sengketa ditanda tangani lamri wijaya di atas materai 6000 yang di ketahui kepala desa sukaharja.
- 1 (satu) lembar surat keterangan girik hilang/rusak yang di tanda tangani lamwi wijaya teranggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang berisi permohonan pengajuan Akte Jual Beli/hibah/APDP yang di tanda tangani oleh Lamri Wijaya di atas materai 6000 tertanggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan letter C yang di tanda tangani oleh Lamri Wijaya diketahui oleh Kelapa desa Sukaharja tertanggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar surat keterangan yang berisi bahwa tanah bekas milik adat tercatat dalam girik No : C 336 Persil 55/II Blok 001 Luas 230M2 yang ditanda tangani oleh lamri wijaya dan diketahui oleh kepala desa sukaharja.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pemilikan tanah yang ditanda tangani oleh kepala desa sukaharja tetanggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan menjual yang di tanda tangani oleh Lamri Wijaya di atas materai 6000 tertanggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar Kutipan buku C desa tertanggal 02 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan akan mengembalikan uang yang di tanda tangani oleh Sdr. Lamri Wijaya di atas materai 6000 tertanggal 22 Juni 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan akan mengembalikan uang yang di tanda tangani oleh Sdr. Lamri Wijaya di atas materai 6000 tertanggal 29 juli 2019.
- 1 (satu) bendel surat ukur gambar situasi tertanggal 13 Oktober 2018 yang di tanda tanda tangani oleh kepala desa sukaharja.
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk DP uang muka pembelian tanah seluas 200M2 sebesar Rp 30.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. Lamri Wijaya di atas materai 6000 tertanggal 07 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran tanah seluas 230M2 sebesar Rp 10.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. Lamri Wijaya di atas materai 6000 tertanggal 13 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pengurusan AJB sebesar Rp 13.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. Lamri Wijaya di atas materai 6000 tertanggal 06 Nopember 2018.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA periode bulan Oktober 2018 s/d Desember 2018.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1633/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1633/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, Bc.ip, Hakim Anggota Tugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi ABDUL MUKTI Bin KOSIM EFENDI. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1633/Pid.B/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1633/Pid.B/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1633/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik575