- Menyatakan Terdakwa 1. HONG HAUU FUNG als AHONG als DAVID dan terdakwa 2. GOUW BUN HUI als ABUN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai akta-akta otentik, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian ";
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3371 An. YANTI PRATIW! KUSUMAPUTRI WANGSAHARDJA; luas 475 M2
- Fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3372 An. YANTI PRATIWI KUSUMAPUTRI WANGSAHARDJA; luas 25 M2
- Fotokopi Sertipikat Hak Tanggungan No. 5882 tanggal 22 Juli 2015
- Fotokopi PBB atas YANTI PRATIWI KUSUMAPUTRI WANGSAHARDJA dari tahun 2017 s/d tahun 2020 dengan objek tanah Jl. Pinguin 6 CH 5 Bintaro Jaya Kota Tangerang Selatan
- Fotokopi bukti pembayaran PLN dari bulan Maret-Mei 2020 untuk objek tanah dan bangunan Jl. Pinguin 6 CH 5 Bintaro Jaya Kota Tangerang Selatan
- Fotokopi surat klarifikasi dari BPN Tangsel tanggal 29 Mei 2020
- Fotokopi permohonan pendaftaran peralihan hak kepada kepala kantor melalui kuasa RIFQI BAISA S.H.;
- Fotokopi KTP A.n WINA, AFANDI KASNO, NPWP Am AFANDI KASNO / WINA;
- Fotokopi kutipan Akta Perkawinan No: 267/C/I/l 998 Antara AFANDI KASNO dan WINA tgl 12 Nov. 1998;
- Fotokopi Kartu Keluarga No: 3172011705133157 A.n Kepala keluarga AFANDI KASNO;
- Fotokopi KTP A.n WILSON MANDALA PUTRA dan MELY MULYANI PANGESTU;
- Fotokopi NPWP A.n WILSON MANDALA PUTRA;
- Fotokopi Kartu Keluarga No: 3578180305130003 A.n WILSON MANDALA PUTRA;
- Fotokopi Kutipan Akta perkawinan No: 3578-KW-20092012-0017 antara WILSON MANDALA PUTRA dengan MELY MULYANI PANGESTU tertanggal 20 September 2012;
- Fotokopi bukti pembayaran ke BPN;
- Fotokopi surat tanda terima dokumen No: permohonan 6093/2017 A.n ARISNA RIANA tgl 19 Sept 2017;
- Fotokopi Peta Zona Nilai Tanah No. 1624 A.n WINA tanggal 12 September 2017;
- Fotokopi Surat Pernyataan Calon Penerima HAK A.n WILSON MANDALA PUTRA;
- Fotokopi Surat Kuasa WILSON MANDALA PUTRA untuk mengurus pendaftaran peralihan HAK;
- Fotokopi Surat pernyataan RIFQI BAISA S.H.;
- Fotokopi Surat tugas A.n RIFQI BAISA S.H kepada ARISNA RIANA;
- Fotokopi Surat pernyataan WILSON MANDALA PUTRA tanggal 4 Sept 2017;
- Fotokopi pembayaran PPH tanggal 25 Agustus 2017;
- Fotokopi surat setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB atas nama WILSON MANDALA PUTRA) tanggal 28 Agustus 2017;
- Fotokopi Akta Jual Beli No: 35 /2017 yang dibuat oleh RIFQI BAISA , S.FI. tgl 4 Sept 2017;
- Fotokopi Akta pengikatan Jual Beli No: 75 yang dibuat oleh MARIA BAROROH S.H antara WINA selaku pihak pertama dengan WILSON MANDALA PUTRA tanggal 15 Desember 2016; dan
- Fotokopi Akta Kuasa untuk menjual No: 76 tanggal 15 Desember 2016 antara WINA kepada WILSON MANDALA PUTRA.
- Fotokopi daftar berkas permohonan peralihan HAK A.n YANTI PRATIWI KUSUMA PUTRI;
- Fotokopi Surat Kuasa Notaris KASWANDA S.H tanggal 9 - 10 - 1995 kepada ACHMAD KUSNADI;
- Fotokopi Surat Permohonan Sertifikat Atas nama BAYU AYU HALILINTAR untuk YANTI;
- Fotokopi Surat Pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon BAYU HALILINTAR dari tanah HAK B.593/PD.BETUM tanggal 10 Agustus 1995;
- Fotokopi Surat Bukti Kewarganegaraan WNI A.n YANTI KUSUMA PUTRI
- Fotokopi Akta Jual Beli No: 632 / 147 / PD.AREN / 1995 tanggal 10 Agustus 1995 yang dibuat KASWANDA S.H notaris di Tangerang antara L.BUDI SUSANTO selaku penjual kepada BAYU HALILINTAR selaku kuasa A.n untuk dan A.n YANTI PRATIWI KUSUMA PUTRI; -
- Fotokopi KTP A.n YANTI PRATIWI.
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS formulir permohonan kredit dengan atas nama pemohon Wilson Mandala Putra, Surabaya tanggal 21 Oktober 2018;
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS Laporan penilaian Nomor Laporan : 00175/2.0153- 00/PI/07/0180/l/XII/2018, tanggal 7 Desember 2018;
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS Pihak marketing (Sdr. YUDA SATYA CANDRA) Lembaran persetujuan Kredit Nomor 051/SLM/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018, dan membuat Proposal Kredit Nomor : 051/SLM/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018; b. fotokopi yang di Legalisir BANK MAS proposal kredit No : 051/SLM/XI1/2018 Tanggal 27 Desember 2018.
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS surat Analisa Resiko Hukum Nomor : 012/ARH/SLM/012019, tanggal 28 Januari 2019;
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS surat RISK OPINION, Nomor : RO/020/012019 tanggal 31 Januari 2019;
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS Legal hukum membuat surat kepada Notaris SHERLY DIAN MEIRAWATI, SH, MKn, Sesuai dengan surat Nomor : 009/LGL/MAS/2019, tanggal 15 Februari 2019, perihal mohon di buatkan Akta;
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS ( SHM No. 01624 atas nama WILSON MANDALAPUTRA) Ke kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal I Maret 2019;
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS Pihak pemohon (WILSON MANDALAPUTRA) selaku Debitur dengan pihak Bank selaku Kreditur membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor. : 014/KPR/SLM/ 032019, tanggal 4 Maret 2019, yang di buat oleh SHERLY DIAN MERIRAWATI, SH, MKn Notaris di Surabaya, dengan nilai kredit Rp. 5.500.000.000, (lima miliar lima ratus juta rupiah);
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 01, tanggal 04 Maret 2019. Dari WILSON MANDALAPUTRA kepada PT. Bank Mas.
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2283 / 2019. Selanjutnya pihak Bank membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 30/2019, tertanggal 20 Maret 2019. Yang di buat oleh ENDANG PURWAT1, SH.Mkn, selaku Notaris, terhadap Sertipikat Hak Milik No. 01624 atas nama WILSON MANDALAPUTRA;
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS tanggal 2 April 2020, Sdr. WILSON MANDALAPUTRA mengajukan permohonan Untuk pelunasan Fasilitas Kredit kepada Bank Multiarta Sentosa dengan nilai Rp. 4. 932.320.475, (empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) Yang akan dilakukan 2 tahap yaitu : tahap pertama tanggal 3 April 2020 sebesar Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan satu bulan berikutnya sebesar Rp. 2.432.320.475, (dua miliar empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS surat keterangan lunas yang menyatakan Wilson Mandala Putra. Surabaya, 08 April 2020.
- Fotokopi yang di Legalisir BANK MAS Surat kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor : 007/ROYA/ MAS-SBY/042020, Hal Roya Hak tanggungan, untuk meroya Sertipikat hak Tanggungan peringkat I, Nomor : 2283/2019, sebesar Rp. 6.875.000.000, (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 27 Maret 2019. Yang melekat pada SHM No; 01624/ Desa Pondok Betung , seluas 500 M2. Atas nama WILSON MANDALAPUTRA yang terletak di Jalan Pinguin IV/ CH 05, Desa Pondok Betung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan;
- Fotokopi sertifikat Hak Milik No. 01624/pondok Betung atas nama WILSON MANDALAPUTRA dengan luas 500 M2.
- Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01624/Pondok Betung atas nama WILSON MANDALAPUTRA.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1581/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1581/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sucipto, Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir didalam berkas perkara. 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1581/Pid.B/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1581/Pid.B/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1581/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik9535