- Menyatakan Terdakwa FITRI ARIANI Alias FITRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna merah jambu;
- 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis shabu berat berat brutto 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram;
- 5 (lima) buah plastik klip sedang uang berisikan Narkotika jenis shabu berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam;
- 2 (dua) dua lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna kuning tanpa plat Polisi;
Putusan PN MEDAN Nomor 2565/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2565/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Oloan Silalahi., Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total berat brutto = 12,68 (dua belas koma enam puluh delapan) gram; Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2565/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2565/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2565/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik269