- Menolak eksepsi para Terlawan Konpensi seluruhnya.
- Menolak perlawanan para Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan Konpensi sebagai pelawan yang tidak benar.
- Mengabulkan gugatan Para Pelawan dalam Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan para Terlawan dalam Rekonpensi/ Pelawan dalam Konpensi sebagai pelawan yang tidak benar.
- Menyatakan tindakan Para Pelawan Konpensi/ Terlawan dalam Rekonpensi perbuatan melawan hukum.
- Akta Keterangan No. 17 tanggal 28 April 1999 yang diperbuat dihadapan Egawati Siregar, SH, Notaris di Medan.
- Akta Surat Kuasa No. 18 tanggal 28 April 1999 yang diperbuat dihadapan Egawati Siregar, SH, Notaris di Medan.
- Akta Keterangan No. 15 tanggal 28 April 1999 yang diperbuat dihadapan Egawati Siregar, SH, Notaris di Medan.
- Akta Surat Kuasa No. 16 tanggal 28 April 1999 yang diperbuat dihadapan Egawati Siregar, SH, Notaris di Medan.
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. 51 seluas 1.994 M2, terletak dalam Propinsi Sumatera Utara Kota Medan (d/h Kotamadya Medan) Kecamatan Medan Helvetia (d/h Medan Sunggal) Kelurahan Helvetia Timur lebih dikenal Jl. Sejahtera, yang dibukukan pada Kantor Pertanahan Kotamadya Medan pada tanggal 11 Mei 1989 dengan Surat Ukur Sementara tanggal 3 Mei 1989 No. 1878/1989 terdaftar atas nama Kamaruddin Lubis dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan tanah negara /SHM No. 1309? 14,35 m + 32,2 m + 15,55 m.
- Sebelah Selatan dengan tanah negara ??????. 31,45m + 30,4m
- Sebelah Timur dengan rencana jalan ??????.. 27,8 m + 36,6 m.
- Sebelah Barat dengan tanah hak milik No. 93 Seb.... 57,8 m + 11,9 m
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. 52 seluas 1.105 M2, terletak dalam Propinsi Sumatera Utara Kota Medan (d/h Kotamadya Medan) Kecamatan Medan Helvetia (d/h Medan Sunggal) Kelurahan Helvetia Timur lebih dikenal Jl. Sejahtera, yang dibukukan pada Kantor Pertanahan Kotamadya Medan pada tanggal 11 Mei 1989 dengan Surat Ukur Sementara tanggal 3 Mei 1989 No. 1879/1989 terdaftar atas nama Kamaruddin Lubis dengan batas-batas
- Sebelah Utara dengan rencana jalan ????? 7,05m+15m+6,4 m.
- Sebelah Selatan dengan tanah negara................ 25 m.
- Sebelah Timur dengan tanah negara................ 38,85 m.
- Sebelah Barat dengan rencana jalan.................... 41 m.
- Menghukum Pelawan Konpensi / Terlawan Rekonpensi maupun semua orang yang mendapat hak daripada nya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah Sertifikat Hak Milik No. 51 dan tanah Sertifikat Hak Milik No. 52 tersebut kepada Para Pelawan Rekonpensi/ Terlawan Konpensi dalam keadaan baik dan kosong.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tanggal 13 September 2005 No. 37/G.TUN/2005/PTUN-Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tanggal 20 Juli 2006 No. 23/Bdg/2006/PT-TUN-Mdn Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Desember 2008 No. 480K/TUN/2006 tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat terhadap perkara kepemilikan hak atas tanah objek perkara
- Menghukum Para Pelawan Konpensi/ Terlawan Rekonpensi membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sampai dengan tanah tersebut dikosongkan dan dikembalikan oleh Pelawan Konpensi/Terlawan Rekonpensi kepada Pelawan Rekonpensi/Terlawan Konpensi dalam keadaan baik dan kosong.
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II agar mematuhi Putusan ini.
- Menolak Perlawanan Rekonpensi untuk selebihnya ;
Putusan PN MEDAN Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saidin Bagariang, Br Hakim Anggota Donald Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : Menyatakan sah secara Hukum bahwa : Adalah sah kepunyaan/milik Para Pelawan Rekonpensi / Para Terlawan Konpensi (Ahli Waris Ir. H. Nirwan). DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Pelawan Konpensi/ Para Terlawan Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.339.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 370 K/Pdt/2023
Pertama : 86/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik353