- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Juli 2017 yang dilegalisasi oleh Nurlinda Simanjorang, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor : 713.1/Leg/Not-DS/VII/2017 tanggal 29 Juli 2017 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Penggugat menguasai dan menempati serta mendiami Tanah dan Bangunan Rumah Nomor 16 diatasnya yang merupakan objek Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Juli 2017 yang dilegalisasi oleh Nurlinda Simanjorang, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor : 713.1/Leg/Not-DS/VII/2017 Tanggal 29 Juli 2017 adalah sah;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Juli 2017 yang dilegalisasi oleh Nurlinda Simanjorang, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor : 713.1/Leg/Not-DS/VII/2017 Tanggal 29 Juli 2017 dengan melakukan Jual Beli dengan Penggugat atas sebidang tanah seluas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) yang merupakan sebagian dari : sebidang tanah seluas 1.327 M2 (seribu tiga ratus dua puluh tujuh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2146 yang menurut pendaftarannya terakhir pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tertanggal 06 Agustus 2004 dan sebidang tanah seluas 1.162 M2 (seribu seratus enam puluh dua meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2145 yang menurut pendaftarannya terakhir pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tertanggal 06 Agustus 2004 serta 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal beserta segala sesuatu yang sekarang ada diatas tanah tersebut dan dikemudian hari akan ada yang menurut sifat dan peruntukannya dapat dianggap sebagai harta tetap, setempat dikenal sebagai Perumahan Anugerah Mataram Rumah Nomor 16, yang terletak di Jalan Anugerah Mataran Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.594.000,00.- (satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 559/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 559/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 559/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik10648