- Menyatakan Terdakwa Taufik Sitepu, S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.982.517.417 (sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribuempat ratus tujuh belas rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan bahwa masa Pembantaran Penahanan sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021 atas diri Terdakwa tidak dihitung sebagai penahanan dan tidak dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. /II/SKPT/AKM/198 tanggal Juni 1998;
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Surat Keterangan dari Kelurahan Kesawan No. 593.82/52 tanggal 22 Januari 1987;
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Akte Penjualan dan Pembelian tanggal 17 Januari 1987 Nomor : 53;
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Naskah (Akte) Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 26 Januari 1987 Nomor 16;
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Guna Bangunan Desa Kesawan Nomor 1047 Surat Ukur No. 3740 Tahun 1987.
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Perjanjian Nomor 64 tanggal 21 Februari 1998;
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perbengkelan tanggal 12 Januari 1992;
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Perjanjian tentang Persewaan Tanah milik PT. Kereta Api (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Nomor : HK.213/04/I/DIVRE I SU-2006 tanggal 04 Januari 2006;
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Denah Nomor : 8997/LEG/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013;
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Surat dari Kecamatan Medan Barat Perihal : Klarifikasi kebenaran Tahun Surat Nomor : 593/566 tanggal 20 April 2015;
- (satu) set fotocopy stempel basah Nomor : 1629/12.71.300/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal Permohonan Penjelasan;
- (satu) set fotocopy stempel basah Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.214/IX/1/DIVRE I SU- 2015 tanggal 01 September 2015.
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah kwitansi & bukti perjanjian kerjasama dalam menjalankan usaha perbengkelan service mobil yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.2 AA Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah G 40 (Surat Grondkaart 40).
- 1 (satu) lembar asli Surat dari Kecamatan Medan Barat Nomor : 005/1109 tanggal 5 Desember 2019 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar asli Surat dari Kecamatan Medan Barat Nomor : 005/1082 tanggal 17 Desember 2019 perihal Undangan II
- 1 (satu) lembar asli Surat dari Kecamatan Medan Barat Nomor : 005 / 1134 tanggal 26 Desember 2019 perihal Undangan
- 1 (satu) lembar fotocopy Notulen tanggal 30 Desember 2019.
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Lampiran Kurnia Penganugrahi (Hibah) Nomor : 96 tanggal 17 Mei 1926.
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Perjanjian Persewaan Tanah Milik Perumka Eksploatasi Sum. Utara Nomor : J3.310/VI/63/Ekd-97 tanggal 11 Juni 1997.
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Permohonan Kelanjutan / Perpanjangan Hak sewa tanah P.J.K.A tanggal 5 Mei 2003.
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Kontrak Pemakaian Tanah Nomor : HK.213/109/VII/DIVRE I SU -2003 tanggal 22 Juli 2003.
- 1 (satu) set fotocopy stempel basah Nomor : 005/15B tanggal 25 Juni 2003 perihal undangan.
- 1 (satu) lembar fotocopy stempel basah Nomor : JB.009/XI/03/DIVRE I SU-2005 tanggal 30 November 2005 perihal peringatan I.
- 1 (satu) set tanah fotocopy stempel basah Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploatasi Sumatera Utara Posisi 30 Juni 1997.
- 1 (satu) lembar fotocopy stempel basah Bukti sewa tanah dan bukti penerimaan Kas tanggal 16 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy stempel basah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2000.
- 1 (satu) lembar fotocopy stempel basah kwitansi Sewa tanah Jl. Perintis Kemerdekaan tanggal 22 Mei 2003 sebesar Rp. 5.300.000,-
- 2 (dua) lembar fotocopy Perpanjangan Pemakaian Tanah tanggal 07 Juli 2004.
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Kas Nomor : 0078/KB/I/2006 tanggal 06 Januari 2006 dan Bukti Penerimaan Kas Nomor : 0059/KB/I/007/2005 tanggal 06 Januari 2006.
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas Perkara. 31. Tanah seluas 597 M2 (lima ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) beserta bangunan diatasnya yang terletak di jalan Perisntis Kemerdekaan No.2 AA (Kilometer 0+696 s.d 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Dikembalikan kepada PT. Kereta Api Indonesia DIVRE I Sumut dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik27676