- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemberhentian mengajar yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan sesuai surat Kepala Sekolah SD HKBP Nomor: 013/E.10/SD-HKBP/PM/2021 tanggal 05 Mei 2021 Perihal: Pengunduran diri yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD, Ketua Yayasan, dan Pembina sekaligus Pemilik Yayasan Pendidikan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Padang Bulan Medan adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan;
Putusan PN MEDAN Nomor 194/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 194/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA 3.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sebesar 15 % sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut : - Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 3.222.556 = Rp. 58.006.008 - Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 3.222.556 = Rp. 19.335.336 - Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 77.341.344,- = Rp. 11.601.201 TOTAL = Rp. 88.942.545 5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara sebesar Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah),; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik9319