- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI Tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I, demi hukum dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana yang diatur dalam pasal 161 (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat, secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
Putusan PN MEDAN Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 65/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G, S.kombr Hakim Anggota Surya Dharma Se |
Panitera | Panitera Pengganti: Potalfin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam pokok Perkara - Uang Pesangon, 9 x Rp 3.388.685,- = Rp. 30.498.165,- - Uang Penghargaan Masa Kerja, 5 bulan x Rp 3.388.685,- = Rp. 16.943.425,- - Uang Penggantian Hak, 15 % x Rp 47.441.590,- = 7.116.239,- + Total keseluruhan = Rp. 54.557.829,- (Lima puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 2.020.000,- (Dua juta dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Kasasi : 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik10239