- Menyatakan Terdakwa I YUKI MUHANWAR Alias YUKI dan Terdakwa II YOHAN SYAM EFFENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Bersama-Sama Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi Narkotika Jenis Shabu yang keseluruhannya seberat 480 gram netto;
- 2 (dua) bungkus plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor kartu/simcard 085337308769
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold dengan nomor kartu/simcard 085374030034;
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol BK 5450 AJF;
Putusan PN MEDAN Nomor 2560/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2560/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sariduma Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dimusnahkan. Dikembalikan kepada PRAMITA Als MITA; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2560/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2560/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2560/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik264