- Sebelah utara : Tanah milik Drs Bakri Dg Ngewa;
- Sebelah Selatan : Tanah / Rumah milik Alia Dg Suji;
- Sebelah Timur : Tanah milik Muh.Nur Nojeng;
- Sebelah Barat : Jalan Poros Desa Bontosunggu galesong utara;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I, XII, XIV, XVIII, Tergugat II, IV, V, VI, VII, Tergugat VIII, IX, X, XI, dan Tergugat XV, XVI, XVII Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini ditaksir sejumlah Rp14.105.000,00 (empat belas juta seratus lima ribu rupiah);
Putusan PN TAKALAR Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Tka |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Safwan, Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 1.900 m2 (seribu sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan Persil 4 S I, Kohir 39 C I, dengan batas-batas: 3. Menyatakan Penguasaan Para Tergugat atas tanah seluas 1.900 m2 (seribu sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan Persil 4 S I, Kohir 39 C I, adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bertentangan dengan hukum yang berlaku; 4. Menyatakan tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam menguasai, mendapatkan hak, memberikan hak dan mengalihkan hak atas tanah seluas 1.900 m2 (seribu sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan Persil 4 S I, Kohir 39 C I, dalam bentuk akta hibah, akta jual beli maupun sertipikat adalah merugikan Penggugat serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.00361/Desa Bontosunggu atas nama pemegang hak JUMRIANI yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II sepanjang menyangkut mengenai tanah sengketa seluas kurang lebih 1.900 m2 (seribu sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Lingkungan Kalongkong Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan Persil 4 S I, Kohir 39 C I, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam perkara ini; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari tanah sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga; 7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam perkara ini untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Tka
Statistik7714