- Menyatakan Terdakwa Putra Maulana Alias Utta Bin Abdulla Syam Dg Ngitung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut diatas untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sosial di Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKPN) Kementrian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Takalar selama 6 (enam) bulan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik klip bening yang berisikan sabu ? sabu;
- 1 (satu) buah kemasan rokok merk surya yang berisikan:
- 1 (satu) saset plastik klip bening bekas isi sabu ? sabu.
- 1 (satu) buah penutup botol plastik kemasan air mineral yang terdapat 2 (dua) buah lobang.
- 2 (dua) batang pipet plastik warna merah.
- 1 (satu) batang pipet plastik warna putih.
- 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna merah.
- 1 (satu) batang pireks kaca.
- 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok
Putusan PN TAKALAR Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Safwan, Br Hakim Anggota Richard Achmad. S |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulasrina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik536