- Menyatakan Terdakwa 1 Nasrul Alias Accu Bin Nasir Dg. Nyallang dan Terdakwa 2 Muhammad Rifal Alias Rifal Bin Ramli Dg. Gassing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Nasrul Alias Accu Bin Nasir Dg. Nyallang dan Terdakwa 2 Muhammad Rifal Alias Rifal Bin Ramli Dg. Gassing dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh bulan);
- Memerintahkan Para Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKPN) Kementerian Sosial Republik Indonesia di Takalar masing-masing selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) sachet plastik klip bening berlapis dua shabu-shabu;
- 2 (dua) batang pipet kaca;
Putusan PN TAKALAR Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung berwarna hitam putih, IMEI 1: 351618/06/912679/9, IMEI 2 : 351619/06/912679/7 dengan nomor 085399946978; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik475