- Menyatakan Terdakwa I Ilham Adiputra Marban Alias Emba Bin Ramli Latief dan Terdakwa II Sulfikar Alias Sul Alias Alle Bin Dg. Sila tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ilham Adiputra Marban Alias Emba Bin Ramli Latief dan Terdakwa II Sulfikar Alias Sul Alias Alle Bin Dg. Sila oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Android Samsung J2 Prime warna Silver dengan Nomor Imei: 357971/08/161250/0;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia C1 warna hitam dengan nomor Imei: 353700/05/533817/O dengan nomor kartu 085298137022;
- 1 (satu) buah dompet warna merah mudah berisi :
- 2 (dua) saset plastik klip kosong;
- 1 (satu) tutup bong terdapat pipet merah;
- 1 (satu) batang pipa kaca (pireks);
- 1 (satu) batang pipet sendok sabu-sabu;
- 1 (satu) gulungan kertas timah rokok;
- 1 (satu) batang pembersih telinga;
- 5 (lima) batang pipet plastik warna merah;
- Lipatan Kertas resi warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik klip berisi sabu-sabu;
- 1 (satu) saset plastik klip berisi 5 (lima) saset sabu-sabu;
Putusan PN TAKALAR Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Tka atas nama Sunaedi Alias Dg. Sijaya Bin Sunung; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik7829