- Menyatakan Terdakwa HARDIAN ANRIAWAN Alias MILE Bin KAHARUDDIN DG. NABA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut diatas untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sosial di Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKPN) Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Takalar 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang akan dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ((satu) Buah Tas selempang warna biru navy yang berisi:
- 1 (satu) buah plastik bening persegi empat berisikan.
- 1 (satu) saset plastik klip bening isi sabu-sabu
- 1(satu) batang pipet runcing warna merah.
- 27 (dua puluh tujuh) saset plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Type 2019 warna biru, IMEI 1: 867472053992437 dan IMEI 2: 867472053992429 dengan Nomor kartu 081248225355.
Putusan PN TAKALAR Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Sri Andriyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay, Hakim Anggota Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas Untuk Negara ; 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik909