- Menyatakan Terdakwa Moh. Feri Fadli alias Feri bin Sunandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan Pencurian ? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh. Feri Fadli alias Feri bin Sunandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- Uang tunai sebesar Rp 3.462.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- 2 (dua) slop rokok merk Gudang Garam SURYA 12.
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi P-6962-DF dengan nomor rangka MH1JFZ133KK564325 nomor mesin JFZ1E3546258;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomer registrasi DK-2547-FBO nama pemilik KHOIRUL IMAM MUNTOHA alamat Jalan Uluwatu Gang Gigit Sari Jimbaran Kuta Selatan Badung merk HONDA type D1B02N26L2 A/T Tahun 2019 warna hitam nomor rangka MH1JFZ133KK564325 nomor mesin JFZ1E3546258;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna silver;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 112/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Korban WIYATI Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik886