- Menyatakan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda 2 x Rp4.351.137.522,00 = Rp8.702.275.044,00 (delapan milyar tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat puluh empat rupiah) diperoleh dari nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp6.526.706.305,00 dikurangi dengan fee/upah berdasarkan kesepakatan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat dari perbuatan turut serta melakukan yang telah dilakukan oleh Saksi Heri Susanto Bin Kasiman pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 senilai Rp2.175.568.783,00 (sebagaimana keterangan Ahli Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara sdr.NUR FATHONI, S.E., S.S.T., Ak., M.Ec.Dev., M.P.P.) sehingga menjadi (Rp6.526.706.305,00 - Rp2.175.568.783,00 = Rp4.351.137.522,00), apabila terdakwa tidak membayar sisa denda dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- Menyatakan barang bukti Nomor 1-270 dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terdakwa Muhammad Noor Bin Kasiman;
- Menyatakan barang bukti nomor 271 yang disita dari CHANDRAN RAMESH BABU dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa Muhammad Noor Bin Kasiman;
- 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr |
|
Nomor | 595/Pid.Sus/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 595/Pid.Sus/2021/PN Smr
Kasasi : 2694 K/Pid.Sus/2022
Banding : 258/PID/2021/PT SMR
Statistik359101