- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapakan Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatas seluas 135 M2, tercatat atas nama Virgianto Budi Prabowo yang terletak di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, dikenal sebagai Perumahan Mutiara Regency A1-20 RT.037 RW.017 berdasarkan Serifikat Hak Guna Bangunan No. Dengan Surat Ukur No.01016/08.03/2003 tanggal 29-09-2003, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tanggal 17 Oktober 2003, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Batas sebelah Barat : jalan utama Perumahan (Boulevard Blok A1)
- Batas sebelah Utara : rumah bu Dewi Blok A1-19
- Batas sebelah Timur : rumah bu Fanny Blok A1-16
- Batas sebelah Selatan : rumah bu Winny Blok A1-21
- Menetapkan harta bersama yang tersebut pada diktum Nomor 2 setelah dikeluarkan biaya pemeliharaan dan biaya PBB (Rp 11.312.596,-(sebelas juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), bagian Penggugat sebesar 50 % (separuh) dan sisanya dari 50% (separuh) merupakan bagian Tergugat yang telah terbayar sejak tahun 2004 sampai dengan tahun April 2017
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat terhadap sisa angsuran obyek sengketa tersebut sejak Mei 2017 sampai dengan lunas pada bulan Desember 2022, sejumlah Rp 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut pada petitum Nomor 2 untuk membagi harta bersama tersebut sama porsinya dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai bagian yang telah ditentukan, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual di muka umum melalui Kantor Lelang Negara setelah hak tanggungan lunas atau berakhir kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang telah diletakkan dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal 12 Nopember 2021 terhadap terhadap obyek pada angka 2 di atas;
- Menyatakan gugatan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobar bijvoorrad) meskipun ada putusan verset, banding maupun kasasi, Peninjauan Kembali ataupun adanya upaya hukum yang lain tidak dapat diterima.
- Membebankan Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.855.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1580/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 1580/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Fadhilatin, Hakim Anggota H. Imam Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ali Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah merupakan harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat sebagian; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1580/Pdt.G/2021/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 1580/Pdt.G/2021/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1580/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik6728