- Menyatakan Terdakwa ALIK DAKIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik? sebagaimana dakwaan alternative kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALIK DAKIRIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ddan denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Android merek Xiaomi Play warna hitam dengan imei: 863728041618234 dan imei 863728041618242;
- Laptop ROG G7503X warna Hitam;
- 1 (satu) akun Facebook dengan email dan password: Alfauzan123@04;
- Akun Google Mail dengan nama dan password: Fatah123@;
- Satu Bendel print out isi chat Messenger akun Facebook atas nama "Atik?";
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1872/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1872/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marper Pandiangan, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1872/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1872/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1872/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik686429